
Pembayaran pajak Pesan Ciri No Kendaraan( STNK) dapat dicoba lewat daring. Tetapi buat pajak 5 tahunan wajib bawa kendaraan ke kantor Samsat tujuan. Perihal ini disebabkan buat pajak 5 tahunan ada proses cek raga kendaraan yang wajib dicoba di Samsat. Proses ini wajib menyertakan kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya. Gimana bila kendaraan terletak di luar wilayah sebaliknya telah waktunya buat bayar pajak? Baca pula: Ini Tarif Formal Buat Baru serta Perpanjangan SIM Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menarangkan bila kendaraan di luar wilayah pajak 5 tahunan masih dapat dicoba. Hendak namun wajib terdapat ketentuan fakta cek raga kendaraan yang bersangkutan. Amati Gambar beberapa masyarakat melaksanakan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Solo( ari purnomo)” Pajak 5 tahunan kendaraan yang terletak di luar wilayah masih dapat dicoba tetapi dengan cek raga dorongan, masih dapat diurus dengan dorongan dari Samsat,” kata Nandika kepada Kompas. com, Senin( 12/ 4/ 2021).
Buat cek raga dorongan, Nandika menarangkan daripada bawa kendaraan dari luar wilayah yang memerlukan waktu serta bayaran yang banyak, harus pajak dapat meminta ke Samsat buat diberikan cek raga dorongan. Nantinya dokumen cek raga dorongan hendak dikirimkan beserta Novel Owner Kendaraan Bermotor( BPKB), STNK, serta KTP owner kendaraan yang bersangkutan. Tidak dapat melaksanakan pajak 5 tahunan tanpa cek raga kendaraan, hingga dari itu pemecahan ini dapat digunakan. Amati Gambar petugas melaksanakan cek raga kendaraan yang pajak 5 tahunan di Samsat Kota Solo( ari)” Jika pajak 5 tahunan seluruhnya wajib cek raga, tidak dapat jika tanpa cek raga kendaraan,” ucap Nandika.
Sehabis memperoleh cek raga dari Samsat yang dituju, harus pajak senantiasa wajib melanjutkan proses pajak di kantor Samsat semacam umumnya. Dorongan yang bisa diberikan cuma buat cek raga kendaraan saja.
Berikutnya harus pajak hendak menyerahkan berkas ke bagian fiskal, sehabis pengecekan berakhir harus pajak bisa langsung melaksanakan pembayaran. Pembayaran yang dicoba meliputi administrasi STNK sebesar Rp 100. 000 buat roda 2 serta Rp 200. 000 buat kendaraan roda 4 ataupun lebih. Tidak hanya administrasi STNK, harus pajak pula wajib membayar penerbitan Ciri No Kendaraan Bermotor( TNKB) sebesar Rp 60. 000 buat roda 2 serta Rp 100. 000 buat kendaraan roda 4 ataupun lebih.
Sehabis menuntaskan pembayaran, harus pajak hendak ditunjukan buat menunggu pelat no kendaraan yang baru. Sebab buat pajak 5 tahunan hendak disertakan pula pelat no baru.
Sumber: