Home pajak Metode Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Metode Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

0
pajak

Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) Tahunan

Pembayaran PKB ini dicoba sekalian memperpanjang masa STNK. Ada pula dokumen yang wajib kalian membawa selaku ketentuan buat memenuhi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) yang dibayarkan tiap tahun, semacam:

  • Pesan Ciri No Kendaraan( STNK) asli serta fotokopi.
  • Novel Owner Kendaraan Bermotor( BPKB) asli serta fotokopi.
  • Kartu Ciri Penduduk( KTP/ E- KTP) asli serta fotokopi.
  • Buat memperpanjang kendaraan dinas( industri), persiapkan fotokopi domisili industri, NPWP industri, SIUP industri, serta TDP industri.
  • Pesan Kuasa, apabila orang lain yang mengurus pembayarannya.

Tidak kurang ingat bawa duit beberapa nominal Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) cocok dengan perhitungannya.

Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) 5 Tahunan

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) 5 Tahunan dicoba sekalian memperpanjang masa STNK serta mengubah pelat no baru kendaraan kalian.

Ketentuan dokumennya nyaris sama dengan PKB tahunan, cuma saja ada bonus pengecekan( cek raga) mesin kendaraan.

Berikut merupakan dokumen yang wajib kalian membawa ke SAMSAT dikala membayar PKB 5 tahunan:

  • Pesan Ciri No Kendaraan( STNK) asli serta fotokopi.
  • Novel Owner Kendaraan Bermotor( BPKB) asli serta fotokopi.
  • Kartu Ciri Penduduk( KTP/ E- KTP) asli serta fotokopi.
  • Buat memperpanjang kendaraan dinas( industri), persiapkan fotokopi domisili industri, NPWP industri, SIUP industri, serta TDP industri.
  • Pesan Kuasa, apabila orang lain yang mengurus pembayarannya.
  • Formulir permohonan buat cek raga kendaraan.

Jangan kurang ingat, siapkan pula nominal Pajak Kendaraan Bermotor( PKB) cocok dengan perhitungannya.

Bila STNK serta BPKB Lenyap/ Rusak, Ini Metode Mengurusnya

Belum lama ini, banjir menyerang beberapa daerah di Jabodetabek apalagi di sebagian daerah di Indonesia. Perihal ini menyebabkan banyak harta barang yang tidak terselamatkan sebab terendam banjir, tercantum surat- surat kendaraan bermotor semacam STNK serta BPKB.

Kemudian, gimana metode mengurus STNK serta BPKB yang rusak?

Gimana bila surat- surat tersebut lenyap terbawa arus sehingga tidak terdapat fakta fisiknya lagi?

STNK ataupun BPKB Rusak

Buat mengurus STNK ataupun BPKB yang rusak sebab banjir ataupun sebab hal- hal yang lain, kalian dapat mempersiapkan dokumen- dokumennya terlebih dulu kemudian kunjungi SAMSAT setempat.

Dokumen buat Mengurus STNK yang Rusak:

  • Novel Owner Kendaraan Bermotor( BPKB) asli serta fotokopi.
  • Kartu Ciri Penduduk( KTP/ E- KTP) asli serta fotokopi.
  • Dokumen Pesan Ciri No Kendaraan( STNK) yang rusak.

Dokumen buat Mengurus BPKB yang Rusak:

  • Kartu Ciri Penduduk( KTP/ E- KTP) asli serta fotokopi.
  • Pesan Ciri No Kendaraan( STNK) asli serta fotokopi.
  • Formulir permohonan buat cek raga kendaraan.
  • Dokumen Novel Owner Kendaraan Bermotor( BPKB) yang rusak.

Bila pengurusan surat- surat ini diwakilkan oleh orang lain, jangan kurang ingat buat membuat pesan kuasa dengan materai Rp6. 000.

STNK ataupun BPKB Hilang

Sedangkan bila surat- surat kendaraan bermotor kalian lenyap tanpa jejak sebab terseret arus banjir ataupun dicuri oleh orang lain. Segeralah memohon laporan ataupun pesan penjelasan kehabisan ke Polres ataupun Polsek terdekat.

Dokumen buat Mengurus STNK yang Lenyap:

  • Novel Owner Kendaraan Bermotor( BPKB) asli serta fotokopi.
  • Kartu Ciri Penduduk( KTP/ E- KTP) asli serta fotokopi.
  • Pesan Penjelasan Kehabisan dari Polres/ Polsek
  • Pesan Ciri No Kendaraan( STNK) fotokopi, bila terdapat.

Dokumen buat Mengurus BPKB yang Lenyap:

  • Kartu Ciri Penduduk( KTP/ E- KTP) asli serta fotokopi.
  • Pesan Ciri No Kendaraan( STNK) asli serta fotokopi.
  • Formulir permohonan buat cek raga kendaraan.
  • Pesan Penjelasan Kehabisan dari Polres/ Polsek.
  • Pesan Penjelasan Kehabisan dari unit regident tempat BPKB diterbitkan.
  • Pesan Statment owner menimpa BPKB yang lenyap( bila tidak terpaut permasalahan pidan/ perdata di atas kertas bermaterai).
  • Fakta penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut- turut dengan tenggang waktu tiap- tiap 1 pekan di media cetak yang berbeda.

Bila pengurusan surat- surat ini diwakilkan oleh orang lain, jangan kurang ingat buat membuat pesan kuasa dengan materai Rp6. 000. 

Sumber:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here